Senin, 12 Oktober 2015

Hukum Dan Seputar Udhiyah ( Qurban )

Lubang Warak - Ta’rif ( pengertian ) Udhiyah
Udhiyah atau Dhahiyyah adalah nama atau istilah yang diberikan kepada hewan sembelihan ( unta, sapi atau kambing ) pada hari ‘Idul Adha dan pada hari-hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah) dalam rangka ibadah dan bertaqarrub kepada Allah.

Dalil-dalil Disyariatkannya

Udhiyah (qurban) disyariatkan berda-sarkan Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’
a. Dalil Al Qur’an
Firman Allah :

فَصَلِّ لِر َبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu dan berkurbanlah” (QS. Al Kautsar : 2)
Berkata sebahagian ahli tafsir yang dimaksud dengan berqurban dalam ayat ini adalah menyembelih udhiyah (hewan kurban) yang dilakukan sesu-dah shalat ‘Ied (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 4:505 dan Al Mughni 13:360)
b. Dalil As Sunnah
Diriwayatkan dari Anas ia berkata:
ضَحَّى النَّبِيُّ بِكَبْشَـيْنِ أَمْلَحَـيْنِ أَقْرَنَيــْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ رواه البخاري و مسلم
“Nabi berkurban dengan dua ekor domba jantan yang keduanya berwarna putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelih keduanya dengan tangan beliau sendiri sambil membaca basmalah dan bertakbir” (HR. Bukhari dan Muslim)
c. Dalil Ijma’
Seluruh kaum muslimin telah berse-pakat tentang disyariatkannya (Lihat Al Mughni 13:360)
Fadhilah (Keutamaan)
Telah diriwayatkan oleh imam Tirmidzi dan Ibnu Majah dari Aisyah, Bahwa Nabi bersabda bahwa menyembelih udhiyah adalah amalan yang paling dicintai oleh Allah dari anak Adam (manusia) pada hari itu dan sangat cepat diterima oleh-Nya sampai diibaratkan, sebelum darah hewan sembelihan menyentuh tanah. Namun riwayat ini lemah karena pada sanadnya ada Abu Al Mutsanna Sulaiman bin Yazid dan dia telah dilemahkan olah ulama-ulama hadits) (Lihat Takhrij Misyatul Al Mashobin 1:462)
Walaupun demikian ulama telah bersepakat bahwa berkurban adalah ibadah yang paling utama (afdhal) dikerjakan pada hari itu dan dia lebih utama dari pada sekedar berinfaq. Imam Ibnu Qudamah rahimahullah berkata :
“Nabi telah melakukan udhiyah, demikian pula para khalifah sesudah beliau. Seandainya bersede-kah biasa lebih afdhal tentu mereka telah melakukannya”. Dan beliau ber-kata lagi : “Mangutamakan sedekah atas udhiyah akan mengakibatkan di-tinggalkannya sunnah Rasulullah ”. (Lihat Al Mughni 13:362)
Hukum Udhiyah
Hukum Udhiyah adalah Sunnah Muakkadah (sangat ditekankan) bahkan sebagian ulama mewajibkan bagi yang mampu, namun pendapat yang rajih (kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan sunnah muakkadah dan dimakruhkan meninggalkannya bagi orang yang sanggup mengerjakannya – Wallahu A’lam-
Imam Ibnu Hazm rahimahullah berkata :
“Tidak ada khabar yang shahih yang menunjukkan bahwa salah seorang dari shahabat memandang hukumnya wajib”
Hukum sunnah ini bisa menjadi wajibib oleh satu dari dua sebab berikut:
1. Jika seseorang bernadzar untuk ber-kurban.
2. Jika ia telah mengatakan ketika membeli (memiliki) hewan tersebut: “Ini adalah hewan udhiyah (kurban)” atau dengan perkataan yang semakna dengannya.
Hikmah Disyariatkannya Udhiyah
1. Taqarrub (pendekatan) kepada Allah .
2. Menghidupkan sunnah Ibrahim dan semangat pengorbanannya
3. Berbagi suka kepada keluarga, ke-rabat, sahaya dan fakir miskin
4. Tanda kesyukuran kepada Allah atas karunia-Nya
Rasulullah bersabda :
إِنَّمَا هِيَ أَيـَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍِللهِ
“Hari-hari ini adalah hari makan dan minum serta berzikir kepada Allah” (HR. Muslim)
Syarat Hewan yang dijadikan Udhiyah
Udhiyah tidak sah kecuali pada unta, sapi dan kambing :
a. Unta minimal 5 tahun
b. Sapi minimal 2 tahun
c. Kambing
– Domba minimal 6 bulan
– Kambing biasa minimal 1 tahun
Dan tidak mengapa menyembelih hewan yang telah dikebiri, sebagaima-na yang telah diriwayatkan dari Abu Rafi’ bahwasanya Rasulullah menyembelih dua ekor doba yang berwarna putih bercampur putih yang sudah dikebiri (HR. Ahmad)
Apalagi hewan yang telah dikebiri lebih baik dan lebih lezat.
Hewan Yang Tidak Sah Dijadi-kan Udhiyah
Merupakan syarat dari udhiyah adalah bebas dari aib/ cacat. Karenanya tidak boleh menyembelih hewan yang memiliki cacat, diantaranya :
a. Yang sakit dan tampak sakitnya
b. Yang buta sebelah dan tampak pe-caknya
c. Yang pincang dan tampak kepin-cangannya
d. Yang sangat kurus sehingga tidak bersumsum lagi
e. Yang hilang sebahagian besar tanduk atau telinganya
f. Dan yang termasuk tidak pantas untuk dijadikan udhiyah adalah yang pecah atau tanggal gigi depannya, yang pecah selaput tan-duknya, yang buta, yang mengitari padang rumput namun tidak merum-put dan yang banyak kudisnya.
Waktu Penyembelihan
Penyembelihan dimulai seusai shalat
‘Iedul Adha hingga akhir dari hari-hari tasyrik yaitu sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Dzulhijjah. Dan sebagian ulama memandang waktu terakhir berkurban adalah terbenamnya matahari pada tanggal 12 Dzulhijjah -Wallahu A’lam-
Dari Al Baro’ bin Azib , Rasulullah bersabda yang artinya : “Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan pada hari (‘Iedul Adha) ini adalah shalat, kemudian kita pulang lalu menyembelih (udhiyah). Barang siapa yang melakukan seperti ini maka telah sesuai dengan sunnah kami dan barang siapa yang menyembelih sebelum shalat maka sembelihan itu hanyalah daging untuk keluarganya dan tidak termasuk nusuk (ibadah)” (HR. Bukhari dan Muslim)
Do’a yang dibaca Saat Me-nyembelih
بِسْمِ اللهِ وَ اللهُ أَكْبَرُ
“Dengan nama Allah, Allah Yang Maha Besar”
Dan boleh ditambah :
أَللَّهُمَّ هَذَا مِنْكَ وَلـــَكَ أَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ ……(يسمى المضحي) رواه أبو داود
“Ya Allah, sembelihan ini dari-Mu dan bagi-Mu. Ya Allah sembelihan ini atas nama ……(menyebutkan nama yang berkurban)” (HSR. Abu Daud)
Urutan Udhiyah yang afdhal
a. Seekor unta dari satu orang
b. Seekor sapi dari satu orang
c. Seekor domba dari satu orang
d. Seekor kambing biasa dari satu orang
e. Gabungan 7 orang untuk seekor unta
f. Gabungan 7 orang untuk seekor sapi
Beberapa Hal Yang Berkenaan Dengan Udhiyah
a. Jika seseorang menyembelih udhiyah maka amalan itu telah mencakup pula seluruh anggota keluarganya (R. Tirmidzi dan Malik dengan sanad yang hasan)
b. Boleh bergabung tujuh orang pada satu udhiyah yang berupa unta atau sapi (HR. Muslim, Abu Daud dan Tirmidzi)
c. Disunnahkan untuk membagi udhiyah menjadi tiga bagian : Sepertiga buat yang berkurban, sepertiga dihadiahkan dan seper-tiga disedekahkan.
d. Dibolehkan memidahkan hewan kurban ketempat atau negri lain
e. Tidak boleh menjual kulit dan daging sembelihan
f. Tidak boleh memberikan kepada penjagal (tukang sembelih) upah dengan daging tersebut dan hen-daknya upah dari selainnya (R. Muslim dari Ali )
g. Disunnahkan juga bagi yang mampu untuk menyembelih sen-diri hewan kurbannya
h. Barang siapa yang bermaksud untuk berkurban maka dilarang baginya memotong kuku dan rambutnya atau bulu yang melekat dibadannya sejak masuk tanggal 1 Dzulhijjah (HR. Muslim).
Namun jika ia memotongnya, maka tidak ada kaffarah (tebusan) baginya namun hendaknya ia beristigfar kepada Allah , dan hal ini tidak menghalanginya untuk berkurban.
j. Hendaknya menyembelih dengan pisau, parang (atau sejenisnya) yang tajam agar tidak menyiksa hewan sembelihan
k. Seorang wanita boleh menyem-belih hewan kurban
Barang siapa yang tidak sanggup untuk berkurban maka ia mendapat pahala –Insya Allah- karena Rasulullah telah berkurban atas namanya dan atas nama kaum musli-min yang tidak mampu untuk berkur-ban.
Maraji’:
1. Fiqh As Sunnah, Asy Syekh Sayyid Sabiq
2. Al mughni, Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy
3. Ahkamul ‘Iedain, Asy Syekh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al Atsary

wasallam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar