Senin, 12 Oktober 2015

Syarat - Syarat Hewan Untuk Qurban

Bismillahirrahmanirrahiim
Lubang Warak - Seputar Hukum Ibadah Qurban  ( UDHIYAH )
Maksud firman Allah Ta’ala: “Katakanlah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam… Tiada sekutu bagiNya; dan demikian Itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)”. [Al-An’am: 162-163]
Berqurban di hari Idul Adha merupakan ibadah sunnah muaqqadah, termasuk perbuatan yang paling dicintai
Allah Ta’ala. Sebuah Hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Baginda Rasulullah SAW bersabda, Maksud Hadist: “Tidak ada perbuatan manusia yang paling dicintai Allah Ta’ala pada hari qurban kecuali mengucurkan darah (hewan qurban) karena sesungguhnya hewan tersebut akan datang pada hari qiamat dengan bentuk seutuhnya (tanduknya, kukunya dan kulitnya) dan sesungguhnya darahnya akan sampai disisi Allah sebelum sampai ke bumi”.

Hewan qurban itu hendaklah Hewan ternak (An‘am) seperti: 1.Unta
2.Lembu / Sapi
3.Kambing / Biri-Biri / Domba
Maksud Firman Allah Ta’ala: “Dan bagi tiap-tiap umat telah kami syari‘atkan ibadah menyembelih qurban supaya mereka menyebut nama Allah Ta’ala sebagai bersyukur akan pengkaruniaanNya kepada mereka daripada binatang-binatang ternak yang disembelih itu” (Al-Hajj : 34).
Dalam Firman Allah yang lain merupakan anjuran berqurban seperti yang dijelaskan dalam surat Al-kaustar, Maksud Ayat:
1.Sesungguhnya Kami Telah Memberikan Kepadamu Nikmat yang Banyak. 2.Maka Dirikanlah Shalat Karena Tuhanmu, dan Berkorbanlah. 3.Sesungguhnya Orang-orang yang Membenci Kamu Dialah yang Terputus.
(yang dimaksud “BERKORBANLAH” di dalam ayat tersebut ialah menyembelih hewan qurban di hari Idul Adha dan mensyukuri nikmat Allah Ta’ala).

Hukum-Hukum Berqurban
Seekor unta, lembu/ sapi itu diniatkan (kongsi) untuk 7 jiwa dan masing-masing yang ikut andil dalam pembelian harus berniat satu tujuan, yaitu niat berqurban. Adapun Seekor kambing hanya untuk 1 jiwa saja tidak boleh diniatkan untuk dua jiwa. Bila diniatkan untuk dua orang, Udhiyanya (qurban) tidak sah, tapi tetap saja mendapat pahala sedekah bagi dirinya.
Paling Afdhal/ utamanya Hewan yang dibuat qurban adalah yang berwarna putih, kemudian yang berwarna kekuning-kuningan, kemudian yang putih tetapi tidak sempurna putihnya, kemudian yang sebagian besar badannya berwarna putih, kemudian yang sebagian besar berwarna hitam, kemudian berwarna hitam semuanya, kemudian yang berwarna kemerah-merahan semuanya/ coklat condong pada warna merah.
Hewan Itu Hendaklah Cukup Umur
Untuk unta berumur lima tahun dan masuk tahun keenam serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Adapun sapi/lembu atau kambing (selain kambing kibasy/ biri-biri/domba) berumur dua tahun dan masuk tahun yang ketiga serta sudah kupak (terlepas gigi depannya). Boleh juga kambing yang belum genap berumur dua tahun, dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dengan sendirinya dan umur lebih dari satu tahun.
Kambing Kibasy / Biri-Biri / Domba
Bagi yang berqurban kambing jenis kibasy/biri-biri/domba, maka cukup yang berumur satu tahun atau belum mencapai umur satu tahun dengan syarat sudah kupak (terlepas gigi depannya) dan sudah lebih enam bulan dari umurnya.
Urutan keutamaan binatang untuk dijadikan qurban. 1.Unta 2.Lembu/sapi 3.Kambing kibasy/biri-biri/domba 4.Kambing biasa pada umumnya.
Satu ekor unta atau lembu/sapi diniatkan (kongsi) untuk tujuh jiwa. Namun, tujuh ekor kambing untuk masing-masing orang, maka hal tersebut lebih afdhal, disebabkan daging akan menjadi lebih banyak.
Hewan Qurban Hendaklah Sehat Dan Bebas Dari Cacat
Binatang yang tidak sah dijadikan qurban itu ialah:
  1. Binatang yang buta atau rusak matanya atau yang tidak dapat melihat sekalipun biji matanya masih ada. Jika matanya itu ada sedikit cacat seperti sedikit rabun tetapi masih bisa melihat, maka ia sah dibuat qurban.
  2. Binatang yang jelas pincang kakinya dengan perkiraan, bila ia berjalan bersama-sama sekumpulan kawan-kawan binatang yang lain untuk mencari makan, ia tidak dapat ikut berjalan bersama dengan binatang-binatang tersebut, bahkan ia tertinggal jauh dibelakang. Bila pincangnya itu sedikit yaitu pincang yang tidak menghalangi mengikuti kawan-kawannya, maka ia sah dibuat qurban.
  3. Binatang yang nyata sakitnya sehingga berakibat binatang tersebut kurus dan kurang dagingnya. Tetapi jika sakitnya itu sedikit dan tidak mengurangi dagingnya maka ia sah dibuat qurban.
  4. Binatang yang kurus sekali akibat sakit atau kurang makan dan sebagainya.
  5. Binatang yang telinganya terpotong walaupun sedikit atau yang tidak bertelinga sejak dilahirkan kerana telah hilang sebagian anggota yang bisa dimakan dan mengurangi dagingnya. Tetapi tidak mengapa jika telinganya koyak atau berlubang dengan syarat tidak ada yang berkurang dari dagingnya walaupun sedikit.
  6. Binatang yang terpotong ekornya walaupun sedikit atau terpotong sebagian lidahnya atau yang terpotong dari bagian pahanya. Adapun yang dilahirkan tanpa ekor sejak dilahirkannya, maka sah dibuat qurban.
  7. Binatang yang gugur semua giginya sehingga mengakibatkan tidak dapat makan rumput. Adapun yang ada sebagian giginya dan tidak menghalangi makan rumput dan tidak mengurangi dagingnya (tidak kurus) ia boleh dibuat qurban.
  8. Binatang yang berpenyakit gila atau yang kena penyakit kurap sekalipun sedikit.
  9. Binatang betina yang hamil. Adapun binatang yang baru melahirkan boleh dibuat qurban berdasarkan pendapat Ibnu Hajar dalam kitabnya Tuhfah dan Ar-Ramli dalam kitabnya Nihayah.
Waktu Pelaksanaan berqurban
Rasulullah SAW telah bersabda, maksud Hadist: “Barang siapa yang menyembelih sebelum Sholat Ied sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya dan barang siapa yang menyembelih setelah sholat dan dua khutbahnya maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan ia telah melaksanakan sunnah orang orang beriman” (Bukhari & Muslim).
Lebih jelasnya, waktunya empat hari, yaitu diawali setelah Sholat Idul Adha dan dua khutbahnya (tanggal 10 dzul hijjah) sampai tenggelamnya matahari pada tanggal 13 Dzul Hijjah/ akhir hari tasyriq. Dan afdholnya, dilakukan dihari Idul Adha hingga matahari terbenam.
Anjuran Bagi Yang Hendak Melaksanakan Ibadah Qurban
Maksud hadits: “Apabila kalian melihat hilal Dzul Hijjah dan salah seorang kalian ingin berkurban, maka hendaknya dia menahan rambut dan kuku-kukunya (maksudnya tidak memotongnya).” (Muslim)
Hadits di atas menjelaskan, bahwa apabila telah masuk bulan Dzul Hijjah, dari hari pertama hingga tanggal 10 (hewan disembelih), hendaknya bagi yang berniat melaksanakan ibadah Qurban tidak mengambil/ memotong sedikit pun dari rambut dan kukunya (termasuk bulu kumis, ketiak dan bagian bawah) sampai dia menyembelih hewannya. Larangan ini berlaku khusus bagi yang berniat hendak melaksanakan ibadah kurban saja. Adapun larangan tersebut hukumnya MAKRUH bagi yang meninggalkan, bukan HARAM.
Demikian penjelasan singkat ini (Fiqih Madzhab Assyafi’i) yang dapat al-faqir uraikan, Semoga dapat menambah maklumat bagi segenap umat Islam yang berniat melakukan ibadah Kurban.
Wallahu A’lam Bis-Shawab.
                                                                                                                      Salim Syarief MD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar