Lubsang Warak - Menanggapi peraturan di negara bagian Colorado yang membolehkan
penggunaan mariyuana untuk keperluan rekreasi, raksasa perusahaan rokok
berinisial PM tidak berlama-lama mengeluarkan produk mengandung
mariyuana.
Dikutip dari Daily Buzz Live
pada rokok yang dinamai “MM” itu akan dijual di
toko-toko berlisensi mariyuana di negara bagian Colorado dan Washington,
DC.
Serafin Norcik, Senior Vice President untuk pemasaran di PM
mengatakan dalam suatu wawancara, “Perusahaan kami tertarik dengan
gagasan pemasaran cannabis dan telah melakukan pemantauan pasar
beberapa saat lamanya. Akhirnya kami memutuskan untuk ikut dan medukung
hak negara bagian Colorado dan Washington, DC untuk melegalisasi
mariyuana.”
Peraturan yang berlaku sekarang membatasi pembelian hanya untuk satu
bungkus dalam sekali pembelian. Harganya mulai dari sekitar Rp 120.000
setiap bungkusnya. Pembeli harus berusia di atas 21 tahun dan harus
menunjukkan tanda pengenal yang berfoto.
Penjualan kembali (resale) produk MM itu dapat dikenakan
denda dan pidana penjara sesuai dengan perundangan setempat yang
berlaku. Sebagai catatan, nilai penjualan raksasa perusahaan rokok PM
sudah mencapai lebih dari 13,6 miliar sejak Januari 2015. Penulisan ini
hanya untuk pemberitaan dan bukan merupakan dukungan terhadap produk
yang tertulis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar