LUBANG WARAK - Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi
1. Usia
Usia kambing untuk qurban tidak boleh kurang dari Al-Jidz’u (tidak genap
satu tahun, atau mendekati satu tahun). Selain kambing, seperti
biri-biri, unta, atau sapi tidak kurang dari dua tahun.
Khusus untuk biri-biri, hendaknya berusia satu tahun dan masuk pada
tahun kedua. Adapun unta dipilih yang berumur empat tahun dan memasuki
tahun ke
lima, dan sapi berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga,
sebagaimana dijelaskan dalam hadist:
“Janganlah kalian menyembelih kecuali musinnah, keciali jika kalian
kesulitan maka sembelihlah oleh kalian dari kambing jidza’ah (yang
berusia enam bulan hingga satu tahun),” (HR Muslim: 2). Musinnah adalah hewan yang berumur dua tahun.
2. Terbebas dari Kurus dan Cacat
Tidak diperbolehkan berqurban kecuali dengan binatang yang terbebas dari
kecacatan dalam penciptaannya. Tidak boleh yang buta sebelah matanya,
yang pincang, tidak al-udhba’ (yang pecah tanduknya atau yang dipotong
telinganya dari aslinya), tidak yang sakit, tidak yang al-ajafa’ (yang
kurus atau tidak bersumsum), sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadist:
“Ada empat macam yang tidak boleh ada pada hewan qurban; (1) buta
sebelah yang jelas butanya, (2) yang sakit jelas sakitnya; (3) yang
pincang jelas pincangnya; dna (4) hewan yang tidak mempunyai sumsum,” (HR Abu Daud: 2802, dan Imam Ahmad: 4/300). Adapun yang dimaksud tidak memiliki sumsum adalah hewan yang tida ada sumsum pada tulangnya, hewan yang sangat kurus.
3. Hewan yang Paling Utama
Hewan qurban yang paling diutamakan ialah kambing yang bertanduk, yang
berwarna putih campur hitam (belang) di antara kedua mata dan kakinya.
Sifat hewan seperti inilah yang disukai Rasulullah Shalallahu’alaihi
Wasallam.
Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist bahwa Aisyah Radhiyallahu anha pernah menuturkan, “Sesungguhnya
Nabi berqurban dengan domba yang bertanduk dan bulu kaki-kakinya
warnanya merata hitam dan di sekitar matanya berwarna putih,” (HR At-Tirmidzi dan dia menshahihkannya).
4. Waktu Penyembelihan
Waktu menyembelih hewan qurban adalah pagi hari di hari Idul Adha, yakni
setelah selesai melaksanakan shalat Ied. Tidak diperbolehkan
menyembelih sebelum melaksanakan Shalat Ied, sebagaimana dijelaskan
dalam sebuah hadist:
“Barangsiapa yang menyembelih sebelum Shalat Ied maka sesungguhnya ia
menyembelih untuk dirinya, dan barangsiapa yang menyembelih setelah
shalat Ied, maka sempurnalah amalannya dan mengikuti sunnah umat Islam,” (HR Bukhari: 7/128, 131).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar