Sabtu, 15 November 2014

Pembagian Daging Hewan Udhiyah (Qurban)

LUBANG WARAK - Oleh Syeikh Abdul Malik Qasim
Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk ikut memakan daging sembelihannya, menghadiahkan sebagiannya kepada kerabat dan tetangga serta bersedekah kepada orang-orang fakir.
Allah berfirman:  
Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS. Al-Haj: 28)
Allah juga berfirman:
Maka makanlah sebahagiannya dan beri
makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. (QS. Al-Haj: 36)
Sebagian salaf menyukai membagi daging kurban menjadi tiga bagian: sepertiga untuk keluarganya, sepertiga lagi diberikan sebagai hadiah untuk orang-orang kaya, dan sepertiga sisanya untuk bersedekah kepada kaum fakir.
Dan tidak boleh bagi pemotong hewan diberi daging korban sebagai upah .

2 komentar:

  1. Aslmkm. Syukur kehadlirat Allah dan Shalawat atas Nabi SAW. Kami perlu bertanya ttg distribusi daging hewan qurban. Apakah ketentuan tersebut (1/3 shahibul qurban, 1/3 dihadiahkan dan 1/3 dishadaqahkan) berlaku untuk semua jenis qurban, misal: hadyu, dam juga udhiyah. Syukran Afwan, wassalaam!

    BalasHapus
    Balasan
    1. Wa alaikum sallam wr wb ,Maaf baru balas komentarnya,
      Menurut para ulama iya seperti itu,bila karna cukup banyak bila di jelaskan di dalam komentar ini

      mngkn postingan berikutnya dapat menjelaskan,,,wasalam

      Hapus